Alasan Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Tangerang

Alasan Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Tangerang

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Putri dipindahkan pada 29 Agustus 2023.

"Dengan alasan pembinaan maka dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang," kata Rika dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan pihaknya mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Hakim mengatakan Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," kata Majelis Hakim dalam putusan lengkap MA, dikutip, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Anies Baswedan Dipastikan Ikut Hadir Silahturahmi Politik ke DPP PKS Hari Ini

Lalu, majelis hakim berpendapat jika Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," jelas majelis hakim.

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo ke Tahap Dua
Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.

"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ujarnya.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: