Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Ferdy Smabo dipindah ke Lapas Cibinong-Aditya Aji/AFP-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong. Awalnya, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Putri dipindahkan pada 29 Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy SambobCs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Takk hanya Ferdy Sambo, terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ikut dipindahkan ke Lapas Cibinong.

BACA JUGA:Anies Baswedan Dipastikan Ikut Hadir Silahturahmi Politik ke DPP PKS Hari Ini

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo ke Tahap Dua

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: