MERDEKA! Setya Novanto dapat Bebas Bersyarat di HUT ke-80 RI
Eks Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat-Istimewa-
BANDUNG, DISWAY.ID - Eks Ketua DPR, Setya Novanto, resmi dapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan Bersyarat untuk terpidana kasus korupsi ektp itu dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.
BACA JUGA:7 Laptop Intel Core i7 Generasi Terbaru dengan Harga Terjangkau Kuat Dipakai Kerja Seharian Full
BACA JUGA:Aksi Laga Iko Uwais Pukau Istana Negara di HUT RI ke-80
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali, Minggu, 17 Agustus 2025.
Setya mendapat pembebasan bersyarat usai upaya Peninjauan Kembali-nya dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni lalu.
Kanwil Ditjenpas menyebut pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan,. Sebab, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bagikan 300 Ribu Paket Makanan Gratis untuk Pengunjung Pesta Rakyat HUT RI di Monas
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 16 Agustus 2025 atau sehari sebelum peringatan 17 Agustus.
Setya Novanto dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
BACA JUGA:Setya Novanto Dapat 'Diskon' Penjara dari MA, Jalan Politik Kembali ke Golkar Terbuka?
BACA JUGA:KemenPPPA Sediakan 'Pos Sapa Ceria' untuk Antisipasi Anak Hilang di Pesta Rakyat HUT RI ke-80
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
