Kabar Terbaru Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna yang Bebas Bersyarat

Kabar Terbaru Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna yang Bebas Bersyarat

Kabar Gaga Muhammad yang bebas bersyarat.-Instagram/ @edlnlaura-Instagram/ @edlnlaura

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad dikabarkan telah menjalankan masa hukuman dan bebas bersyarat sejak 18 April 2024.

Diketahu, Gaga Muhammad mendapat vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski telah bebas bersyarat dan hanya menjalani masa hukuman dua tahun, Gaga tetap dibawah pengawasan dan bimbingan Bapas Bekasi hingga Oktober 2026 mendatang.

BACA JUGA:Profil Gaga Muhammad, Eks Laura Anna yang Baru Keluar dari Penjara, Bebas Lebih Cepat dari Vonis Pengadilan

BACA JUGA:Film Adaptasi Kisah Selebgram Laura Anna Resmi Digarap, Amanda Rawless Perankan Tokoh Laura

Gaga sendiri dinyatakat bersalah atas perkara lalai mengemudi yang berakibat kecelakaan sehingga membuat korban Laura Anna mengalami luka serius.

Tak hanya itu, akibat insiden kecelakaan ini korban juga kehilangan nyawanya.

Setelah mengihirup udara bebas, kabar Gaga Muhammad masih sempat tercium oleh netizen dan ramai dibicarakan di platform X Twitter.

Pada bulan lalu, terdapat satu cuitan akun X Twitter yang mengaku melihat Gaga menghadiri acara pesta ulang tahun.

Pengguna akun X Twitter ini mengatakan bahwa Gaga terlihat di pesta ulang tahun setelah dirinya bebas dari lapas.

BACA JUGA:Papa Gabor, Ayah Mendiang Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia di Hungaria

BACA JUGA:Greta Iren Unggah Foto Papa Gabor dan Laura Anna: Sekarang Udah Berdua Lagi, Ya

"Dia baru keluar lapas ke acara ultah temen gue, gak ada malu" tulis pengguna akun X Twitter.

Ia juga menuliskan bahwa Gaga terlihat lebih kurus dibandingkan sebelum dirinya bersalah atas kelalaian dalam mengemudi.

"Tapi kurus banget coy doi (Gaga Muhammad), gua kira cuma mirip doang. Pas gue tanya beneran dia" sambungnya.

Sementara itu, kabar bebasnya Gaga juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachdim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: