Ini penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah, Ada Kendala Kesulitan Pengawasan?

Ini penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah, Ada Kendala Kesulitan Pengawasan?

Penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah--Tangkapan layar/Islamic Brotherhood Television | IBTV

JAKARTA, DISWAY.ID - Ini dia alasan mengapa Habib Rizieq Shihab (HRS) harus dilarang untuk pergi ibadah umrah.

pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melarang Habib Rizieq untuk pergi umrah karena satu alasan.

Penyebab Habib Rizieq dilarang pergi umrah lantaran masih ada kendala kesulitan pengawasan.

BACA JUGA:Kemenkumham Angkat Bicara soal Habib Rizieq Shihab Dilarang Berangkat Umrah

Pelarangan itu disebutkan karena Habib Rizieq saat ini masih berstatus dengan bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Merasa tak terima, tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun pada akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gigatan ke PTUN Jakarta itu juga telah disetujui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang membahas soal izin ibadah umrah HRS.

BACA JUGA:Siap Jaga Persatuan! Habib Rizieq Shihab Imbau Ramai-Ramai Lebaran Ikut Pemerintah

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," ucap Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Gugatan pada akhirnya dikirimkan lantaran Bapas Kelas I Jakarta Pusat sudah membuat surat yang mencegah HRS berangkat ibadah umrah.

Terkait gugatan pihak HRS itu, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto menyebut kalau mereka sudah menyiapkan semua proses surat-suratnya.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” terang Bambang.

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Lebaran Ikut Pemerintah, Minta Jamaah Tak Perlu Panik

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menanggapi perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: