Kemenkumham Angkat Bicara soal Habib Rizieq Shihab Dilarang Berangkat Umrah
Habib Rizieq Shihab--
JAKARTA, DISWAY.ID - Habib Rizieq Shihab dikabarkan tengah menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran tidak mendapat izin untuk berangkat umrah.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa terkait perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu syaratnya dalah memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
BACA JUGA:Otobahn Rempang
"Info dari Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.
Pengacara Habib Rizieq menyebut, bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq Shihab.
Padahal, pihak Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: