Diam-diam Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Diam-diam Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan telah bebas dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Richard dinyatakan bebas usai menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Hakim Ketua PT DKI Jakarta : JPU Bersikap Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Bharada E

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa, 8 Agustus 2023.

Rika mengatakan Bharada E telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

BACA JUGA:Alasan Hakim Banding Ferdy Sambo Tak Mau Ungkit Vonis Rendah Bharada E

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Perlindungan Bharada E Resmi Dicabut, LPSK Tak Menganggap Kecil Pelanggaran: 'Demi Keselamatan Terlindung'

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: