Hakim Ketua PT DKI Jakarta : JPU Bersikap Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Bharada E

Hakim Ketua PT DKI Jakarta : JPU Bersikap Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Bharada E

Pengacara Ronny Talapessy berikan pesan perpisahan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E--Instagram/@ronnytalapessy

JAKARTA, DISWAY.ID-Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membacakan poin-poin permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo

Salah satu poinnya yaitu Sambo menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersikap diskriminatif dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Dimana dalam kasus tersebut, JPU tak mengajukan permohonan banding terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

BACA JUGA:AG Dituntut Penjara 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU : AG Terbukti Bersalah

Sementara itu, JPU mengajukan permohonan banding terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

“Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding, sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut,” ujar Singgih saat membacakan vonis banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:Alasan Banding Ditolak Ferdy Sambo Ditolak, Vonis Hukuman Mati Tetap Berlaku!

Kendati demikian, hakim menilai majelis Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.

Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.

"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Hakim Singgih.

BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku

Dalam kasus ini, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan hukuman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: