6 Perwira Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Jabatan, Polri Beri Penjelasan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri merespons promosi jabatan yang diberikan kepada perwira anak buah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sebanyak 6 perwira anak buah Ferdy Sambo mendapatkan promosi jabatan.
Maka, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara soal 6 anggotanya yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo mendapatkan promosi.
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan promosi tersebut telah diputuskan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman) berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi," kata Sandi, Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang
Jenderal bintang satu itu menjelaskan promosi jabatan ini berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya prestasi, sanksi dan kontribusi yang diberikan ke institusi kepolisian.
"Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. tetapi memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan adalah rapat pimpinan," jelasnya.
BACA JUGA:6 Polisi di Kasus Sambo Naik Pangkat, Amnesty International Desak Copot Kapolri
Sebelumnya, sebanyak enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
6 anggota tersebut adalah Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.
Sebelumnya, Ferdy Sambo tersandung kasus polisi tembak polisi yang sempat menggegerkan Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: