AG Dituntut Penjara 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU : AG Terbukti Bersalah
Dalam sidang pembacaan vonis AG hari ini, tersangka kasus penganiayaan David Ozora akan dihadirkan secara langsung.-Disway.id - Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Puluhan Banser Kawal Sidang AG, Minta Pacar Mario Dihukum Maksimal
Diketahui, LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya.
LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Alasan Sidang Perdana Agnes Gracia Digelar Tertutup di PN Jaksel
Jaksa menuntut AG dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: