Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2024, Ini Pengakuan Pengacara
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15).-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anak dari mantan pacar Mario Dandy, yang berinisial AG, diketahui telah bebas bersyarat sejak Agustus 2024.
Pembebasan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora.
AG, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, kini telah menjalani masa pidana minimal selama 1/3 dari total masa hukumannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan pengurangan hukuman bagi anak di bawah 18 tahun.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengonfirmasi bahwa kliennya telah bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat, sudah bebas," ujar Mangatta kepada wartawan pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan AG, Dua Saksi Diperiksa
Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan tersebut dilakukan karena AG memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, AG masih diwajibkan untuk melapor secara rutin selama masa pembebasannya.
Sementara itu, terkait kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy, sidang digelar secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan terkait perkara kesusilaan.
BACA JUGA:KPK Bandingkan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, Sama-sama Anak Penyelenggara Negara
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa sidang terhadap Mario Dandy berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang ini dilaksanakan dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hendra Yusritiawan, serta anggota majelis hakim Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: