Kejari Jaksel Serahkan Uang Rp706 Juta dari Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Ayah David Ozora
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas, menyerahkan restitusi hasil penjualan lelang mobil Rubicon yang terkait dengan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas, menyerahkan restitusi hasil penjualan lelang mobil Rubicon yang terkait dengan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Restitusi sebesar Rp706.872.100 ini diterima langsung oleh ayah korban, Jonathan Latumahina.
"Barang bukti tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp725 juta rupiah setelah dikurangi 2.5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan biaya administrasi antar bank, sehingga totalnya menjadi Rp706.872.100 rupiah," katanya kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ika menyebut, mobil Rubicon tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali. Baru pada lelang terakhir mobil tersebut laku terjual.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketua Umum Perindo Usai Diberi Mandat Melalui Ayahnya
BACA JUGA:Sasa Hadirkan Inovasi Kuliner Sehat dan Praktis di Food & Hotel Indonesia (FHI) 2024
"Alhamdulillah akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," ucapnya.
Sementara itu, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa restitusi ini merupakan tahap pertama dari keseluruhan restitusi yang seharusnya senilai sekitar Rp25 miliar.
"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan 25 (miliar) sekian,” kata Jonathan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono, dalam putusannya, membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih atas perbuatannya.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Bakal Luncurkan Core Tax System, Apa Keunggulannya?
BACA JUGA:Pertamina Kembali Tahan Harga BBM Agustus 2024, Pertamax Rp12.950 per Liter
Selain itu, Hakim juga menyatakan, Jeep Rubicon milik Mario serta harta lainya agar dijual untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada Mario.
"Membebankan kepada Mario Dandy membayar ke anak korban Rp25 miliar 150 juta 161 ribu 900 rupiah dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep bernopol B 2571 PBP tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," katanya dalam persidangan, Kamis 7 September 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: