Pengadilan Juga Tolak Banding Shane Lukas, Tetap Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Sehingga, Shane Lukas tetap divonis 5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
BACA JUGA:Viral Anggota Dishub Ditikam OTK Saat Atur Lalin, Diduga Jadi Korban Salah Sasaran
Hakim menilai perbuatan Shane dalam penganiayaan David Ozora sangat minim daripada Mario Dandy.
"Menimbang bahwa seperti yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Pengadilan Tinggi peran terdakwa dalam ikut serta penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora keterlibatannya sangat minumum hanya berbentuk pertanyaan kepada saksi Mario Dandy apakah ikut memukul atau anak korban David Ozora perlu diberi pelajaran," ujar Indah dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama.
BACA JUGA:Jadi Pendaftar Kedua, Ganjar-Mahfud Bawa Cenderawasih Mata Scrapbook dan Figura
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: