Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara hari ini.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis, 19 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

BACA JUGA:Ternyata Baru Seminggu Diluncurkan KAI, KA Argo Semeru 'Suite Class Compartment' yang Disenggol KA Argo Wilis

Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?

BACA JUGA:Joe Biden Siap Bantu Israel, Ukraina dan Taiwan Rp 1.500 Triliun, Netanyahu Malah Minta Rp 150 T

Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Dimana, jumlah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 Miliar.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: