Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini tanggapi pengajuan banding Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.-PN Jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini tanggapi pengajuan banding Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Melissa Anggraeni menilai majelis hakim telah menjelaskan secara gamblang perbutan Mario Dandy pada saat sidang pembacaan vonis beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, putusan hakim itu sudah tidak memberikan celah lagi untuk Mario agar bisa meringankan hukuman atas dirinya.

BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP

BACA JUGA:PLN Luncurkan Climate Click, Platform Digital Untuk Perdagangan Karbon dan Tata Kelola Dekarbonisasi

"Tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," ujar Melissa kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.

Sedangkan Mario Dandy Satriyo sendiri telah mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Untuk Umun Dimulai Hari ini

BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Djuyamto mengatakan banding itu diajukan pada 12 September 2023. Menurutnya, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: