Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan, Ngalahin UMR Jakarta-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2023.

Djuyamto mengatakan banding itu diajukan pada 12 September 2023 dan pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

BACA JUGA:INFO Saldo DANA Gratis 2023 Terbaru Hari Ini Bisa Jadi Milik Kamu, Nominalnya Rp100.000!

BACA JUGA:Zulhas: Kemiskinan di Indonesia Teratasi Hanya 5 Tahun Jika Prabowo Presidennya

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Ruang 48

BACA JUGA:Intip Pembuatan Rangka Motor Yamaha Langsung dari Pabrik, Kualitas Teruji dan Bergaransi

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 Miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang dan hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: