Jadi Tersangka Kasus Suap, LHKPN Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

Jadi Tersangka Kasus Suap, LHKPN Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

Dalam LHKPN yang dimuat di KPK, Hakim Djuyamto memiliki kekayaan Rp2,9 Miliar yang terdiri dari sejumlah aset bergerak dan tak bergerak.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Djuyamto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Padahal, Djuyamto tercatat memiliki harta kekayaaan Rp 2,9 Miliar. 

BACA JUGA:Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

BACA JUGA:PDIP sebut Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Diadili Djuyamto

Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada Sabtu,19 April 2025 Djuyamto memiliki harta sebanyak Rp2.919.521.104 atau Rp2,9 miliar.

Harta kekayaan ini terbagi-bagi, salah satunya untuk aset tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000 (Rp 2,45 miliar)

Adapun aset tanah dan bangunan Djuyamto berada di wilayah kota Karanganyar dan Sukoharjo. 

Kemudian, Djuyamto tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp401.000.000. Kendaraannya meliputi, Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, motor Honda Beat dan Vespa.

BACA JUGA:Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri

Ia juga tercatat dalam memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000.

Djuyamto memiliki utang Rp 250.000.000. Serta, ia tercatat tidak memiliki aset berupa surat yang berharga.

Djuyamto tercatat menyetorkan LHKPN pada 4 Februari 2025. LHKPN yang disetorkannya itu untuk masa periodik tahun 2024. Dia tercatat memiliki jabatan sebagai hakim untuk unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah  menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

BACA JUGA:4 Hakim Terjerat Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Jangan Pandang sebagai Perbuatan Institusional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads