ABPEDNAS Minta Desa Efektif Kelola Keuangan Daerah, Setiap Rupiah Harus Transparan!
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menuturkan dalam sambutannya bahwa ABPEDNAS memiliki peran krusial dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menyoroti pen--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mendorong penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa.
Pesan itu disampaikan bersama PT Navaswara Bhuwana Kencana resmi menggelar malam penganugerahan ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont Jakarta.
“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ungkap Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama.
Langkah strategis itu menemukan momentumnya ketika ABPEDNAS merajut sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani.
Sejak dicanangkan pada 2023, program ini menghadirkan sistem pelaporan tata kelola keuangan desa yang terintegrasi dan berbasis pengawasan kolaboratif.
Perlahan namun pasti, pengelolaan anggaran desa bergerak menuju standar yang lebih transparan. Setiap rupiah dana desa tidak lagi sekadar terserap, tetapi dipastikan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Reda.
BACA JUGA:Menjawab Tantangan Traceability di Industri Sawit Nasional, Penting Untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Ia menegaskan, JaGa Desa tidak semata menjadi instrumen pengawasan. Lebih dari itu, program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa.
“Kejaksaan, lanjutnya, hadir memberikan edukasi hukum agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai, sehingga tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Reda.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa merupakan manifestasi nyata dari komitmen Kejaksaan RI dalam membina serta mengawal pemerintahan desa agar senantiasa berjalan secara transparan, akuntabel, dan terproteksi dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Melalui inisiatif ini, pihak kejaksaan berupaya memberikan arahan strategis bagi aparatur desa agar seluruh proses tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput tetap berada pada koridor hukum yang benar sekaligus jauh dari praktik penyimpangan.
Dalam perspektif yang lebih luas, inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang diusung Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: