Jadi Tersangka Kasus Suap, LHKPN Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

Jadi Tersangka Kasus Suap, LHKPN Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

Dalam LHKPN yang dimuat di KPK, Hakim Djuyamto memiliki kekayaan Rp2,9 Miliar yang terdiri dari sejumlah aset bergerak dan tak bergerak.-Dok. Kejagung-

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi. Termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka. 

MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Abdul menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 Aprol 2025 Majelis hakim yang membacakan vonis itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads