PDIP sebut Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Diadili Djuyamto

Hasto di Persidangan-Zendy Pradana-VIVA
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) mendapat informasi permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto seharusnya diterima.
Namun, karena diduga adanya intervensi dari hakim agung Mahkamah Agung (MA), permohonan itu menjadi tidak diterima.
BACA JUGA:Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!
BACA JUGA:Sidang Hasto Kristiyanto Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim: Khawatir Disalahgunakan
Hal itu disampaikan Politikus PDIP Guntur Romli yang menyoroti hakim Djuyamto yang saat ini diproses JAMPIDSUS Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dan atau pengurusan perkara terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022
Yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
“Memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan Praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” ujar Guntur Romli dikutip Jumat, 18 April 2025.
BACA JUGA:Kongres PDIP Diundur, Yasonna Tepis Partai Terpecah dan Tunggu Sidang Hasto
“Kemudian karena ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” imbuhnya.
Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan bahan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Selama ini kan sebelum Djuyamto ditangkap, saya pernah sampaikan ke beberapa kali di media, dan ini naik lagi gara-gara Djuyamto ditangkap kasus suap bahwa kemudian ke angkat lagi, kalau sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan mungkin publik meragukan informasi yang kita berikan,” jelasnya.
“Artinya apa? Memang Djuyamto ini bukan hakim yang jujur, dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap dan kami sedang serius untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” lanjutnya.
BACA JUGA:Uskup Agung Kardinal Suharyo Ungkap Hasto di Rutan Lebih Hidup dan Tidak Suram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: