Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong-Dok. Ditjen Pas Kemenkumham RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022 lalu berlanjut ke tahap gugatan perbuatan melawan hukum

Terbaru, Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Nyoblos di Lapas II A Tangerang

BACA JUGA:Sosok Mahfud MD yang Pernah Tegas Bongkar Kasus Ferdy Sambo: Kalau Saya Tidak Teriak, Kasus Itu Hilang!

Adapun pihak yang tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara, pihak yang turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia. 

Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan gugatan PMH tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel dan Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.


Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk oleh orangtua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-SIPP PN Jakarta Selatan-

"Benar. Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada orang Disway.id, Kamis 15 Februari 2024. 

Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan dan hakim yang akan menyidangkan gugatan itu. 

BACA JUGA:Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba

Sementara sidang perdana itu akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: