Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong-Dok. Ditjen Pas Kemenkumham RI-

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dkk keenam terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sambo lolos dari pidana mati usai mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan. 

Sementara hukuman untuk Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Ajudan Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

BACA JUGA:Ini Kata-kata yang Dibisikkan Edhy Prabowo ke Putra Ferdy Sambo Saat Hadiri Wisuda Taruna Akpol

BACA JUGA:Sempat Dipatsus, Polri Tugaskan Kembali Sejumlah Pamen yang Terlibat Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Richard Eliezer sendiri telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Eliezer juga kembali aktif sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: