Sempat Dipatsus, Polri Tugaskan Kembali Sejumlah Pamen yang Terlibat Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Sempat Dipatsus, Polri Tugaskan Kembali Sejumlah Pamen yang Terlibat Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Kesalahan Telak Kombes Budhi Herdi di Kasus Brigadir J---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pergantian sejumlah perwira menengah Polri dalam Surat Telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengaktifkan kembali sejumlah perwira menengah. 

Adapun sejumlah Perwira Menengah (Pamen) itu sempat tersangkut kasus etik dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo kini kembali bertugas.

BACA JUGA:513 Personel Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga Kadensus 88 Diganti

BACA JUGA:49 Pamen dan Pati Dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Berikut Daftar Lengkapnya

Dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, nama-nama pamen itu diketahui kembali aktif bertugas di korps Bhayangkara. 

"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Desember 2023. 

Dalam surat telegram yang diterima Disway.id, ada nama eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi yang didapuk sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Budhi sebelumnya dipatsus karena pelanggaran etik dalam perintangan penyidikan sehingga ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri sejak Agustus 2022.

Budhi Herdi menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Depoo karena dinilai melanggar Kode Etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Gelar Rakor Pengamanan Nataru 2023, Kapolri Berharap Seluruh Stakeholder Bisa Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

BACA JUGA:6 Kapolda dan 55 Pati hingga Pamen Kena Rotasi Mutasi Polri

Tak hanya itu, nama Kombes Murbani Budi Pitono aktif kembali dan menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, eks Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Kemudian, surat telegram terbaru itu menugaskan kembali Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu sebelumnya didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob bersama Budhi Herdi.

Selain itu, ada nama Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipatsus sebagai  Pamen Yanma Polri kini mengemban jabatan Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. 

Denny terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus Ferdy Sambo hingga harus meletakkan jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: