Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Bisa jadi hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan natal 2023 selama satu bulan.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan hal tersebut.

"Iya betul mas," kata Deddy kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Respons Anies soal Guyonan Gus Yahya yang Sebut Cak Imin 'Mungkin Tidak Menang Pilpres'

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi hukuman lantaran menjalankan pidana seumur hidup.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memberikan diskon hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 10 tahun penjara.

Dia mendapatkan diskon vonis lantaran bukan sang inisiator pembunuhan.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sir Jim Ratcliffe Kucurkan Rp 4,6 Triliun Bangun 'New' Trafford, Kapasitas Meningkat!

Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.

Hakim menjelaskan Putri Candrawathi diberikan diskon hukuman juga karena dirinya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Saat itu, yang menembak pertama kali justru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," kata hakim.

BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: