Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Minta Perhatian Jokowi

Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Minta Perhatian Jokowi

Hotman Paris ikut bantu mengungkap kasus Vina-Keluarga Vina datangi sang pengacara-Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membandingan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hotman berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina Cirebon sama seperti pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku

BACA JUGA:Hotman Sebut Kesaksian Linda yang Kerasukan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum

Dengan begitu, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dapat segera bisa dituntaskan oleh pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo," kata Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.

Pasalnya kata Hotman, tak ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga Vina untuk menuntut keadilan.

BACA JUGA:Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Mbah Mijan: Plot Twist Makin Remang

BACA JUGA:Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa-bawa Film Kopi Sianida

"Upaya hukum dari keluarga korban tidak ada jalurnya di undang-undang," ungkap Hotman.

Sehingga perlu perhatian dari Jokowi agar kasus Vina Cirebon ini bisa selesai dengan seadil-adilnya.

Di sisi lain, keluarga Vina merasa kecewa dengan dihapusnya dua nama DPO oleh Polda Jabar.

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, telah ditetapkan ada 3 nama DPO yang belum tertangkap.

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap dan tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO tersebut sudah terbukti di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: