Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku

Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku

Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hotman Paris Hutape menyebut 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon menyatakan Pegi Setiawan alias Perong bukan pelaku.

Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengatakan, pernyataan tersebut hasil berita acara pemeriksaan (BAP) 6 terpidana sebelum Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hotman Sebut Kesaksian Linda yang Kerasukan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum

BACA JUGA:Prabowo Subianto Ingin Gratiskan UKT di PTN, Hotman Paris: Apa Cukup Uang APBN?

Dari 6 terpidana yang diperiksa, hanya satu yang menyatakan Pegi Perong terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada 2016, silam.

"Sebelum pegi ini ditetapkan sebagai DPO yang tertangkap sudah di BAP enam pelaku terpidana. Dan 5 mengatakan bukan Pegi pelakunya hanya satu yang mengatakan," terang Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.

Pengacara kondang tersebut melanjutkan, meski ada dua orang saksi lagi yang bakal diperiksa, namun dari 5 pelaku utama menyatakan Pegi tidak terlibat.

BACA JUGA:Posting Foto Budisatrio Djiwandono dan Raffi Ahmad Maju Pilkada Jakarta 2024, Hotman Paris Ketua Tim Kampanye?

BACA JUGA:Dicurigai Salah Tangkap, Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Tampilkan Wajah Terkini Pegi Setiawan Sang Pembunuh Vina

Atas dasar itu Hotman mengimbau Polda Jawa Barat (Jabar) tidak terburu-buru menetapkan Pegi Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina.

"Keluarga (Vina) mengatakan, mengimbau agar polisi jangan terlalu terburu-buru (tetapkan Pegi jadi tersangka)" ucapnya.

Di sisi lain kata Hotman, keluarga Vina sangat kecewa dengan keputusan Polda Jabar yang menghapus nama dua DPO.

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, telah ditetapkan ada 3 nama DPO yang belum tertangkap.

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap dan tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO tersebut sudah terbukti di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: