Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede: Kejar-kejaran Itu Bohong!

Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede: Kejar-kejaran Itu Bohong!

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal telah mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal membantah kesaksian Aep dan Dede.

Saka Tatal selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri dengan 32 pertanyaan.

Pengacara Saka Tatal, Tadjuddin Rachman mengatakan salah satu pertanyaan yang dicecar ke kliennya itu terkait apakah mengetahui kejadian pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 atau tidak.

BACA JUGA:Tiba di Bareskrim, Saka Tatal Siap Sampaikan Keterangan yang Sejujurnya

“Dia bilang tidak tahu,” katanya di kepada awak media di Bareskrim Polri, Selasa, 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Tadjuddin mengatakan kliennya juga menyatakan pernyataan Aep dan Dede terkait melihat kejar-kejaran itu bohong atau tidak benar.

BACA JUGA:Saka Tatal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini Terkait Kesaksian Palsu Aep dan Dede

"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yg menyatakan dia melihat kejar-kejaran untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar keterangan Aep dan Dede bohong," ujar dia.

Pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengatakan kliennya telah mengaku jika diarahkan menulis sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas instruksi Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky, sebagai pelapor.

BACA JUGA:Detik-detik Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Terkait Kasus Vina Cirebon: Kasus Direkayasa Iptu Rudiana, Siap Diazab!

Ia menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.

“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi. Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads