Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hukum sumpah pocong dalam Islam yang dilakukan Saka Tatal untuk pembuktikan keterlibatan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hukum sumpah pocong dalam Islam yang dilakukan oleh Saka Tatal menarik untuk diulas.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016, Saka Tatal melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong itu dilakukan Saka Tatal untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:Perjalanan Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Kematian Vina, Disiksa Hingga Berani Sumpah Pocong
Saka Tatal melakukan sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Sumpah pocong oleh Saka Tatal ini pun menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Lantas, seperti apa dan bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Sumpah Pocong?
Sumpah pocong merupakan ritual untuk membuktikan tuduhan atau kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali guna memutuskan perkara.
BACA JUGA:Rudiana Mana? Saka Tatal Nih Tepati Janji Untuk Sumpah Pocong!
Pelaksanaannya dilakukan seseorang dengan mengenakan kain kafan layaknya pocong.
Sumpah pocong diketahui tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Seseorang yang melakukan sumpah pocong akan mengenakan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal.
Pembacaan sumpah biasanya dilakukan di masjid dalam posisi terbaring dengan menggunakan Al-Quran dan disaksikan oleh banyak orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: