Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hukum sumpah pocong dalam Islam yang dilakukan Saka Tatal untuk pembuktikan keterlibatan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-

BACA JUGA:Merinding! Muncul Ismail, Ngaku Lihat Kecelakaan Diduga Vina dan Eky Kebut-Kebutan 8 Tahun Lalu

Dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi)

Dari hadist-hadist tersebut, banyak ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah Swt atau sifat-Nya, seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi.

Cara bersumpah dalam Islam pun dilakukan dengan sederhana, yakni menggunakan nama Allah Swt.

BACA JUGA:Jadi Sorotan Kasus Vina dan Eky, Ini yang Diceritakan Aep saat Menemui Ayahnya

Dalam surat Ali Imran ayat 77, Allah Swt berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.

Itulah dia hukum sumpah pocong dalam Islam. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads