Sidang Perdana Gugatan PMH Brigadir J Ditunda Hingga 19 Maret 2024, Ferdy Sambo Cs Dituntut Rp7,5 Miliar

Sidang Perdana Gugatan PMH Brigadir J Ditunda Hingga 19 Maret 2024, Ferdy Sambo Cs Dituntut Rp7,5 Miliar

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menjelaskan alasan penundaan sidang,-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perdana gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga 19 Maret 2024.

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menjelaskan alasan penundaan sidang, karena tergugat tidak ada yang hadir. Tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut dijalankan.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs Rp 7.5 Miliar, Sidang Pertama Digelar Hari Ini di PN Jaksel

"Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut maka oleh krn itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024, di tempat yang sama," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan 27 Febuari 2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum lainnya dari pihak Brigadir J, Johanes Raharjo menambahkan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah siap untuk memulai jalanya sidang.

"Sidang dimulai karena kalau kita menunggu tergugat sampai sore kita tidak mulai ya," ucap Johanes.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Terima Gugatan Orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs, Ini Jadwal Sidang Perdananya

"Jadi majelis sudah memutuskan karena para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah maka sidang dianggap sudah dimulai dan kemudian dilanjutkan tangal 19 Maret," sambungnya.

Raharjo juga menegaskan bahwa agenda sidang tetap sama, yakni sidang pertama, karena menunggu pemanggilan kedua dan ketiga dari pihak tergugat.

"Agendanya masih sama, masih sidang pertama ya, karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga," tutupnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Diketahui, Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: