Sidang Perdana Gugatan PMH Brigadir J Ditunda Hingga 19 Maret 2024, Ferdy Sambo Cs Dituntut Rp7,5 Miliar

Sidang Perdana Gugatan PMH Brigadir J Ditunda Hingga 19 Maret 2024, Ferdy Sambo Cs Dituntut Rp7,5 Miliar

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menjelaskan alasan penundaan sidang,-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:MA Ungkap Putri Candrawathi Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dipotong 10 Tahun

"Pukul 10.00 sidang pertama di ruang 03," demikian agenda sidang yang dimuat di SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp 7.583.202.000.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads