MA Ungkap Putri Candrawathi Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dipotong 10 Tahun

MA Ungkap Putri Candrawathi Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dipotong 10 Tahun

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan pihaknya mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Hakim mengatakan Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Brigadir J.

Selain itu hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," kata Majelis Hakim dalam putusan lengkap MA, dikutip, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Simak Lokasi SIM Keliling Serta Persyaratan Lengkapnya di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023

BACA JUGA:Creator Nasab

Majelis hakim berpendapat jika Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

Majelis hakim mengatakan Richard sebagai pelaku pembunuhan telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," jelas majelis hakim.

BACA JUGA:Ada Jejak Zulhas Lapor Presiden Terkait Dukung Prabowo

BACA JUGA:20 Ribu Orang Hadir dalam 2 Hari, Pesta Rakyat Simpedes BRI Gelorakan Pandaan

Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.

"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: