MA Ungkap Alasan Kurangin Vonis Ricky Rizal

MA Ungkap Alasan Kurangin Vonis Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal saat menjadi saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung memotong hukuman ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai hal itu melihat beberapa pertimbangan seperti Ricky Rizal Wibowo bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Terdakwa [Ricky Rizal] bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga," tulis majelis hakim dalam putusannya yang diunggah di situs MA, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sejarah Trikora: Romantisme Soekarno dengan Uni Soviet hingga Kembalinya Papua ke Pelukan Ibu Pertiwi

Selain itu, hakim kasasi juga mempertimbangkan posisi Ricky Rizal yang hanya sebagai ajudan Sambo. Dimana, menurut secara psikologis dinilai tidak dapat menolak kehendak atasannya yakni Sambo dan Putri Candrawathi.

“Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan poin empat tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, hakim kasasi kemudian memotong hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

BACA JUGA:Creator Nasab

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Bripka Ricky Rizal semula 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads