Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karopaminal), Hendra Kurniawan telah dinyatakan bebas bersyarat. Hendra bebas sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

BACA JUGA:Hakim Bilang Hendra Kurniawan Bukan Korban Skenario Sambo, tapi Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J

BACA JUGA:Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

'Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Deddy saat dikonfirmasi Disway, Senin, 5 Agustus 2024.

Deddy mengatakan usai bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. 

"(Hendra) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya.

Selain itu, Deddy mengatakan selama proses bebas beryarat itu, Hendra diharuskan wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Jalani Sidang Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum

BACA JUGA:Seali Syah Sindir Vonis Hendra Kurniawan Lebih Berat Ketimbang Bharada E: Membunuh Orang Kena 1,5 Tahun, yang Dituduh Bunuh DVR Kena 3 Tahun

"Ya betul (Hendra) wajib lapor dan mengikuti program bimbingan d Bapas klas I Jakarta Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: