Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.

Selain itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dianggap Provokatif! Muhammadiyah Desak Polri Periksa Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang

Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat terhalang.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: