Dianggap Provokatif! Muhammadiyah Desak Polri Periksa Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang

Dianggap Provokatif! Muhammadiyah Desak Polri Periksa Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang

Pakar Astronomi Prof. H. Thomas Djamaluddin--Kemenag RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod mendesak Polri untuk memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin.

Sebab, menurutnya, pengancaman yang ditulis Andi berawal dari unggahan akun Facebook seorang peneliti BRIN lain, yaitu Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhdap status atasannya begitu kan ya, tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif," kata Ma'mun di Bareskrim Polri, Selasa, 9 Mei 2023 malam.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Ia mengatakan emosi yang dirasakan oleh Andi Pangerang terjadi karena komentar provokatif dari Thomas Djamaluddin.

"Tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif, saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik juga memeriksa Thomas Djamaluddin dalam perkara ini. Dia menuturkan sebagai akademisi tidak sepatutnya untuk membuat pernyataan yang provokatif dan tendensius.

"Mas Hasanuddin itu merespon dari Pak Thomas, saya kira penting lah Pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujarnya.

BACA JUGA:Teka-teki Penyebab Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Jurang di Guci Akhirnya Terjawab, KNKT: Rem Tangan Berfungsi Baik, Tapi...

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.

BACA JUGA:Zelenskyy Sesumbar Bakal Musnahkan Rusia, Singgung Kemenangan dari Tentara Nazi Jerman di Perang Dunia II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads