Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Hotman Paris berikan pernyataan tegas pada DJ Verny Hasan yang minta tes DNA ulang Denny Sumargo atas anaknya.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Teddy Minahasa divonis seumur hidup, selaku kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa Hakim langgar ITE.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Usai persidangan, Hotman Paris menanggapi putusan tersebut bahwa pihaknya bersyukur Teddy Minahasa tak dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Merosot! Raihan Medali Indonesia di Hari Keempat SEA Games 2023 Segini, Garuda Merah Putih Duduki Peringkat 5

Hotman mengatakan, perjuangan untuk membela Teddy Minahasa masih panjang dan tidak selesai hanya dengan Vonis Hakim.

“Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” ujar Hotman ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim juga 99 persen hanya mengkopi tuntutan JPU sebelumnya.

“Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa.” ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Rilis Data Inflasi, Nilai Tukar Rupaih Terhadap Dolar AS Hari Ini Diprediksi Melemah

Dalam putusan majelis Hakim itu juga Hotman Paris mengatakan, putusan Hakim terhadap Teddy Minahasa dinilai melanggar UU ITE.

“Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat wa harus digital forensik secara utuh,” ujar Hotman.

“Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar2 melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya,” tambahnya.

Hotman mengatakan majelis hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan Dody untuk memusnahkan sabu.

BACA JUGA:Teka-teki Penyebab Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Jurang di Guci Akhirnya Terjawab, KNKT: Rem Tangan Berfungsi Baik, Tapi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: