Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Hotman Paris berikan pernyataan tegas pada DJ Verny Hasan yang minta tes DNA ulang Denny Sumargo atas anaknya.-Foto/Dok/Andrew Tito-

“Contoh, ada nggak di denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.

Dalam Vonis Hakim terhadap Teddy, Hotman mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding kepada majelis Hakim yang dinilai oleh pihaknya, salah memutuskan vonis.

“Sudah pasti banding, sampai PK, masih panjangan perjalanan ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Waduh! BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Hujan di Jam-jam Segini, Intip Cuaca di Tangerang Hingga Bogor Hari Ini!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Depok, Siapkan Dua SIMLING Lancarkan Pelayanan

Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: