Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J-dok Disway-
BACA JUGA:Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum
Selain itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: