Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum

Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY. ID - Penasihat Hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat berharap kedua kliennya ini dapat ditugaskan kembali sebagai anggota Polri

Hal itu disampaikan langsung olehnya usai pembacaan vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

"Kami tetap yakin dan berharap bahwa pak Hendra dan pak Agus ini tetap dapat bertugas kembali sebagai anggota Polri," ujar Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada media. 

Sebelumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kedua kliennya itu. 

BACA JUGA:Mario Dandy Sampaikan Permintaan Maaf Pada David, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:Alhamdulilah, Kondisi David, Sudah Siuman, dan Alat Bantu Perawatan Mulai Dilepas

Pada sidang vonis tersebut, Majelis hakim memvonis Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Hendra Kurniawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Ragahdo, kedua vonis tersebut dinilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. 

Bahkan, dia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

BACA JUGA:Profil Abby Choi, Model dan Sosialita Hongkong yang Dimutilasi Mantan Suami Hingga Dijadikan Sup

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo.

Oleh sebab itu, dengan hasil vonis tersebut, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya tidak bisa melakukan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads