Tangisan Putri Hendra Kurniawan Pecah, Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Tangisan putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin pecah saat hadir di persidangan agenda pembacaan vonis--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Tangisan putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin pecah saat hadir di persidangan agenda pembacaan vonis.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 27 Februari 2023.
Mulanya setelah Hakim Ketua Ahmad Suhel menjatuhkan vonis dibacakan,
Hanin awalnya terlihat tidak terlalu menampilkan ekspresi, namun tak lama ia tak sanggup menahan tangisannya.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Ia juga menangis sambil memeluk erat rekannya yang hadir di sampingnya.
Setelah sidang usai, ia bersama rekannya kemudian beranjak meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar banyak.
Hal yang beratkan dan ringankan hukuman Hendra Kurniawan
Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Model Hong Kong Dimutilasi dan Dijadikan Makanan, Kepala Dalam Panci Sop dan Kaki Dalam Kulkas
Kesalahan Hendra antara lain memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Adapun hal memberatkan Hendra Kurniawan antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: