Meski Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Mesti Wajib Lapor Tiap Bulan di Bapas hingga Bebas Murni

Meski Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Mesti Wajib Lapor Tiap Bulan di Bapas hingga Bebas Murni

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak 2 Juli 2024 lalu.

Meski bebas dari penjara, Hendra diwajibkan mengikuti pembinaan dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Hakim Bilang Hendra Kurniawan Bukan Korban Skenario Sambo, tapi Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J

Kepala Bapas Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro mengatakan, Hendra Kurniawan masih terikat aturan Pemasyarakatan. Diantaranya adalah  kewajiban lapor diri sekali setiap bulannya.

"Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni," ujar Unggul dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2024. 

"Ia masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," jelasnya.

Terpidana kasus obstruction of justice taau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua wajib mengikuti mekanisme lapor diri itu bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Jalani Sidang Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum

Nantinya, Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Selain diwajibkan lapor diri, Hendra juga dilarang untuk bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.

"Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Adapun bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," ucap Unggul.

"Selama dalam pengawasan Bapas Jakarta Selatan, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Hendra sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses reintegrasi ini berjalan lancar,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads