Meski Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Mesti Wajib Lapor Tiap Bulan di Bapas hingga Bebas Murni

Meski Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Mesti Wajib Lapor Tiap Bulan di Bapas hingga Bebas Murni

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J-dok Disway-

Unggul menambahkan, bahwa pembimbingan Hendra Kurniawan sebagai Klien Bapas Jakarta Selatan juga dapat berakhir karena dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya bila melanggar persyaratan.

BACA JUGA:Tangisan Putri Hendra Kurniawan Pecah, Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice

“Pencabutan Pembebasan Bersyarat dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Pencabutan PB dilakukan apabila Hendra Kurniawan melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat atau tak lapor diri selama tiga kali berturut-turut. 

"Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas,” tandas Unggul.

Ia menjelaskan, apabila Hendra tak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan larangan selama bebas bersyarat, maka mesti siap menerima konsekuensi.

Konsekuensi itu yakni sanksi pencabutan program Pembebasan Bersyarat, masa Pembebasan Bersyarat yang telah dijalani tidak dihitung sebagai masa pidana, dan harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan di Lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: