Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Jalani Sidang Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Jalani Sidang Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum

Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang banding terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu, 10 Mei 2023.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan sidang banding tersebut akan digelar secara terbuka. 

"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," ujar Binsar.

BACA JUGA:‘Lampu Pocong’ Diserbu Warganer, Bobby Nasution: Proyek Gagal dan Kembalikan Rp 21 Miliarnya

Binsar mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan jelang sidang banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus. Sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum," ujarnya.

Sebelumnya, eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan pidana penjara. Putusan hakim sama dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Zelenskyy Sesumbar Bakal Musnahkan Rusia, Singgung Kemenangan dari Tentara Nazi Jerman di Perang Dunia II

Sementara itu, Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman tiga tahun penjara.

Sementara, Agus Nur Patria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: