Polres Subang Ungkap Pembunuhan Berencana, 2 Pelaku Dibekuk

Polres Subang Ungkap Pembunuhan Berencana, 2 Pelaku Dibekuk

Polres Subang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di kawasan Pusakanagara--

SUBANG, DISWAY.ID - Polres Subang ungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di kawasan Pusakanagara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (26/01) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Oknum TNI Diduga Bunuh Pacar, Motif Pembunuhan dalam Penyelidikan Denpom Jaya Tangerang

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs Versi Pengacara Tersangka Pembunuhan: Klaim Rugi Rp17,1 Miliar!

Diungkapkannya, korban berinisial K tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam. 

Dijelaskannya, hasil autopsi korban menunjukkan bahwa K mengalami luka pada paru-paru dan ginjal akibat tusukan benda tajam.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah seorang wanita berusia 21 tahun berinisial A.N. dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berinisial T.K," katanya kepada awak disway.id, Sabtu 1 Februari 2025.

"Keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu 29 Januari 2025," lanjutnya.

BACA JUGA:Nestapa Gogo Galesung, Kena Getah Kasus AKBP Bintoro Meski Sudah Jalankan Perkara Pembunuhan Anak Sesuai SOP

Penyidik juga mengamankan barang bukti. Seperti dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal-pasal tersebut mengancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads