Nestapa Gogo Galesung, Kena Getah Kasus AKBP Bintoro Meski Sudah Jalankan Perkara Pembunuhan Anak Sesuai SOP

Nestapa Gogo Galesung, Kena Getah Kasus AKBP Bintoro Meski Sudah Jalankan Perkara Pembunuhan Anak Sesuai SOP

AKBP Gogo Galesung yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel baru turut terseret pelanggaran etik AKBP Bintoro Cs-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan suap dan pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro turut melibatkan sejumlah polisi. 

Selain Bintoro, ada AKBP Gogo Galesung yang merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel pengganti Bintoro, AKP Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan AKP ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro

BACA JUGA:AKBP Bintoro Cs Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ini Kata Kabid Propam PMJ

Kasus yang bermula dari laporan pembunuhan anak di bawah umur akibat dicekoki narkoba itu menjadi awal mula dugaan pemerasan dengan dalih penghentian perkara. 

Meski begitu, justru AKBP Gogo Galesung, Kasat Reskrim penerus Bintoro sejak Agustus 2024 jadi kena getah dari ulah Bintoro. 

Saat kasus itu mandek hingga 6 Bulan, Gogo melanjutkan perkara itu usai diperintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. 

"Saat ini kasusnya sudah P21 dan dilakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Ade Rahmat, Senin 27 Januari 2025. 

Setelah kasus ini ramai diberitakan, sejumlah fakta pun terkuak. Ade Rahmat yang mengetahui ada yang tak beres dalam penanganan perkara tersebut, lalu memerintahkan Kasat Baru AKBP Gogo Galesung untuk mempercepat kasus itu. 

BACA JUGA:Eks Anak Buah Tersandung Dugaan Pemerasan, Kapolres Sebut Penyidikan Kasus yang Dilakukan Bintoro Mandek Lima Bulan

Ia merasa heran, kasus yang sudah bergulir lama itu mandek dan tak ada perkembangan yang signifikan. 

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali, setelah masuk kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," ungkapnya.

Propam sebut Bintoro Cs salahgunakan wewenang

Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 30 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads