bannerdiswayaward

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kemnaker Terkait RPTKA, Aset Eks Pejabat Disita

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kemnaker Terkait RPTKA, Aset Eks Pejabat Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dugaan pemerasan terkait Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), melibatkan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Senin, 28 September 2025, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami waktu pasti terjadinya dugaan pemerasan tersebut.

“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum atau setelah tahun 2019,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA:Ambeien Kambuh, Nadiem Makarim Dilarikan Ke RS

BACA JUGA:Kapan BSU Bulan Oktober 2025 Cair? Cek Bocorannya di Sini

KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap dua tanah dan bangunan serta mobil dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Terbaru KPK telah menyita aset milik Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pekan lalu.

"Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor," ujar Budi dikutip Senin, 29 September 2025.

Budi mengungkapkan tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat, bermerk Toyota Inova di sebuah dealer di Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Naikkan Dugaan Korupsi Blok Migas Saka Energi Ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 30 September 2025, Waspada Hujan Petir!

Sebelumnya pada 2 September 2025, KPK juga telah menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK baru menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads