KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kemnaker Terkait RPTKA, Aset Eks Pejabat Disita

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kemnaker Terkait RPTKA, Aset Eks Pejabat Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dugaan pemerasan terkait Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI-Disway.id/Ayu Novita-

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul-Takenoko Medical Group Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 500 Warga Citra Raya Tangerang

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung: Kami Siap!

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Dukung Rehabilitasi Orangutan, Wujudkan Sawit yang Bersahabat dengan Alam

BACA JUGA:BSI Ambil Bagian di Akad Massal KPR Sejahtera FLPP, Dukung Target 3 Juta Rumah Prabowo

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: