Kejagung Naikkan Dugaan Korupsi Blok Migas Saka Energi Ke Tahap Penyidikan

Kejagung Naikkan Dugaan Korupsi Blok Migas Saka Energi Ke Tahap Penyidikan

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025 malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi akuisisi blok migas oleh anak usaha PT PGN tersebut.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi PT Saka Energi Indonesia(SEI)--anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke tahap penyidikan.

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Soroti Kasus Keracunan Massal MBG, Dekan FK UI: Bisa Picu Kanker Usus Besar

BACA JUGA:Waspada! Kemenkes Temukan Kasus Penderita Kanker Payudara di Usia 18-25 Tahun

"Sekarang tahap penyidikan, bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naikkan ke penyidikan," kata Anang kepada awak media, Senin.

Meski begitu, Anang belum bisa mengungkapkan duduk perkara tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk membuat terang peristiwa.

Tak berhenti di situ, Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari perwakilan PT SEI maupun PGN telah dilakukan. Bahkan, kantor PT SEI juga telah digeledah beberapa hari lalu.

"Lebih dari 20 (saksi sudah diperiksa). Sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait pasti," tutur Anang.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 30 September 2025, Waspada Hujan Petir!

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung: Kami Siap!

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor PT Saka Energi  Indonesia (SEI) di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 25 September 2025. Yakni terkait dugaan korupsi akuisisi saham.

"Benar (ada penggeledahan)," kata Anang kepada awak media, Jumat, 26 September 2025.

Anang menerangkan, penggeladahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada PT SEI, selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads