bannerdiswayaward

Eks Anak Buah Tersandung Dugaan Pemerasan, Kapolres Sebut Penyidikan Kasus yang Dilakukan Bintoro Mandek Lima Bulan

Eks Anak Buah Tersandung Dugaan Pemerasan, Kapolres Sebut Penyidikan Kasus yang Dilakukan Bintoro Mandek Lima Bulan

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro tersandung kasus dugaan pemerasan dan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus tewasnya remaja, yang terjadi di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menemui titik terang setelah penyidikannya mengalami hambatan cukup lama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut penyidikan kasus tewasnya dua remaja mandek selama lima bulan. 

BACA JUGA:Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Wajib Diuji di Sidang Etik, Bisa Berlanjut Pidana!

BACA JUGA:Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro

Diketahui, penyidikan kasus ini sempat terhambat akibat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap tersangka pembunuhan yang juga merupakan anak dari bos Prodia dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.

"Kami mengalami kendala selama lima bulan," ujar Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa Bintoro memberikan alasan teknis sebagai penyebab tertundanya proses penyidikan, termasuk masalah koordinasi dan pemenuhan dokumen seperti P19 dan saksi ahli yang belum lengkap.

BACA JUGA:IPW Punya Bukti Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar Meski Bintoro Membantah

BACA JUGA:Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bintoro Diamankan di Paminal PMJ

Hal ini, menurut Ade Rahmat, menghambat penyelesaian berkas perkara.

"Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain," tambahnya.

Namun, berkas perkara akhirnya dapat rampung pada 16 Desember 2024 setelah digantinya posisi Kasat Reskrim oleh AKBP Gogo Galesung.

Kapolres menegaskan bahwa berkas tersebut kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat Kasat Reskrim digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, berkasnya segera diselesaikan dan P21," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads